Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib ABK Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing: Keringat Diperas, Aturan Tak Jelas (Bagian 1)

Kompas.com - 10/06/2022, 18:11 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Kasus terbanyak dari Jateng

Berdasarkan indikator tersebut, ternyata ini juga berkolerasi dengan data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mencatat ada kenaikan laporan pengaduan kasus yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. 

Jumlah aduan kasus yang menimpa ABK Indonesia dari kabupaten kota pada 2018 hingga 2021 tercatat total sebanyak 490 kasus. 

Kasus terbanyak berasal dari ABK di Provinsi Jawa Tengah yakni sebanyak 218 kasus dengan sebaran ada di Tegal, Brebes, Pemalang, Cilacap, Pekalongan, Banyumas, Kebumen dan kabupaten lainnya.

Perusahaan perekrut dan penyalur ABK Indonesia yang diadukan sebagian besar beroperasi di kawasan Pantura, Jawa Tengah.

Sedangkan selama rentang waktu 2015-2021 berdasarkan pengaduan kasus dan pemberitaan media SBMI mencatat ada sebanyak 45 ABK Indonesia meninggal saat bekerja di kapal ikan asing.

Dari jumlah tersebut ada 46,6 persen yakni sebanyak 21 ABK di antaranya berasal dari Jawa Tengah.

Pada Mei 2021, Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menerbitkan laporan berjudul "Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers".

Dalam laporan tersebut ditemukan sebanyak 20 manning agency atau agen perekrut dan penyalur ABK diduga terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK Indonesia.

Lagi-lagi agen perkerut dan penyalur ilegal itu sebagian besar menjalankan bisnisnya di kawasan Pantura Jawa Tengah.

Sekjen SBMI, Bobby Anwar Maarif menyebut, aturan perlindungan ABK sudah tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dua tahun sejak terbitnya aturan tersebut, pemerintah seharusnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan ABK," kata Bobby kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Bobby mengungkapkan, karena ketidakjelasan aturan perekrutan dan penempatan para ABK rawan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ada tiga unsur seseorang bisa dikatakan sebagai korban TPPO yakni pertama caranya dalam bentuk penipuan atau iming-iming, pemaksaan, intimidasi, pemalsuan. Kedua proses perekrutan, pendaftaran, pemindahan hingga keberangkatan. Ketiga eksploitasi yakni 11 indikator kerja paksa," ungkap dia.

Baca juga: 6 Orang ABK Kapal Inka Mina yang Terbakar Ditemukan Selamat, Begini Kondisi Mereka

Dia menuturkan, Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak agar segera melakukan evaluasi seluruh manning agency di wilayah tersebut. 

"Ini penting dilakukan untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK," ujar Bobby.

Ia mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999/Bangda tahun 2021 tentang Dukungan Layanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Diselamatkan, 2 ABK Kapal Ikan yang Tenggelam di Australia Positif Covid-19

"Atas dasar itu, sebenarnya Provinsi Jawa Tengah bisa menginisiasi menerbitkan peraturan daerah. Seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Itu tergantung kepala daerahnya ada yang berani ada yang tidak," ungkap dia.

Selain itu, Pemprov Jateng juga harus memastikan adanya layanan pengaduan, pengawasan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK termasuk dalam pemenuhan hak para ABK setelah pulang ke Tanah Air. 

Sementara itu, Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menambahkan, perbudakan modern di atas kapal ikan asing ini merupakan kejahatan yang terorganisir sehingga perlu ditindak tegas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com