Berdasarkan indikator tersebut, ternyata ini juga berkolerasi dengan data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mencatat ada kenaikan laporan pengaduan kasus yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Jumlah aduan kasus yang menimpa ABK Indonesia dari kabupaten kota pada 2018 hingga 2021 tercatat total sebanyak 490 kasus.
Kasus terbanyak berasal dari ABK di Provinsi Jawa Tengah yakni sebanyak 218 kasus dengan sebaran ada di Tegal, Brebes, Pemalang, Cilacap, Pekalongan, Banyumas, Kebumen dan kabupaten lainnya.
Perusahaan perekrut dan penyalur ABK Indonesia yang diadukan sebagian besar beroperasi di kawasan Pantura, Jawa Tengah.
Sedangkan selama rentang waktu 2015-2021 berdasarkan pengaduan kasus dan pemberitaan media SBMI mencatat ada sebanyak 45 ABK Indonesia meninggal saat bekerja di kapal ikan asing.
Dari jumlah tersebut ada 46,6 persen yakni sebanyak 21 ABK di antaranya berasal dari Jawa Tengah.
Pada Mei 2021, Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menerbitkan laporan berjudul "Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers".
Dalam laporan tersebut ditemukan sebanyak 20 manning agency atau agen perekrut dan penyalur ABK diduga terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK Indonesia.
Lagi-lagi agen perkerut dan penyalur ilegal itu sebagian besar menjalankan bisnisnya di kawasan Pantura Jawa Tengah.
Sekjen SBMI, Bobby Anwar Maarif menyebut, aturan perlindungan ABK sudah tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dua tahun sejak terbitnya aturan tersebut, pemerintah seharusnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan ABK," kata Bobby kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Bobby mengungkapkan, karena ketidakjelasan aturan perekrutan dan penempatan para ABK rawan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Ada tiga unsur seseorang bisa dikatakan sebagai korban TPPO yakni pertama caranya dalam bentuk penipuan atau iming-iming, pemaksaan, intimidasi, pemalsuan. Kedua proses perekrutan, pendaftaran, pemindahan hingga keberangkatan. Ketiga eksploitasi yakni 11 indikator kerja paksa," ungkap dia.
Baca juga: 6 Orang ABK Kapal Inka Mina yang Terbakar Ditemukan Selamat, Begini Kondisi Mereka
Dia menuturkan, Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didesak agar segera melakukan evaluasi seluruh manning agency di wilayah tersebut.
"Ini penting dilakukan untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan perlindungan ABK," ujar Bobby.
Ia mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999/Bangda tahun 2021 tentang Dukungan Layanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Diselamatkan, 2 ABK Kapal Ikan yang Tenggelam di Australia Positif Covid-19
"Atas dasar itu, sebenarnya Provinsi Jawa Tengah bisa menginisiasi menerbitkan peraturan daerah. Seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Itu tergantung kepala daerahnya ada yang berani ada yang tidak," ungkap dia.
Selain itu, Pemprov Jateng juga harus memastikan adanya layanan pengaduan, pengawasan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK termasuk dalam pemenuhan hak para ABK setelah pulang ke Tanah Air.
Sementara itu, Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menambahkan, perbudakan modern di atas kapal ikan asing ini merupakan kejahatan yang terorganisir sehingga perlu ditindak tegas.