BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak pada 21 Januari 2022 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan sejak Senin (6/6/2022).
Sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar empat saksi sekaligus saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Saksi-saksi terdiri dari Satlantas Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Dari keterangan saksi dalam persidangan itu, ada beberapa fakta yang terungkap.
Baca juga: Sopir Truk Maut Kasus Kecelakaan di Rapak Segera Diadili
Yakni pertama mengenai kelalaian pengemudi truk bernama Muhammad Ali yang diperkuat dengan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
“Dalam persidangan ini fakta terungkap kecelakaan itu akibat kelalaian sopir mengenai kelebihan beban. Kemudian, penggunaan SIM yang tidak sesuai harusnya SIM B2, faktanya SIM A,” kata Humas PN Kelas 1A Arief Wicaksono, saat dikonfirmasi Jumat (10/6/2022).
Tak hanya itu saja, Arief juga menyoroti terkait kelaikan truk yang harusnya diantisipasi pelaku.
Sebab, truk tersebut telah mengalami perubahan spesifikasi, sehingga harusnya pelaku atau sopir melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Ada kendala sistem pengereman lalu ada perubahan (spesifikasi kendaraan) yang itu tidak boleh diabaikan pemilik kendaraan maupun pengemudi. Seharusnya, terdakwa melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggung jawab terhadap muatan,” ungkap Arief.