KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ayah yang diduga memerkosa anak kandung hingga hamil lima bulan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial H (52) itu mengaku khilaf namun telah tiga kali berbuat cabul kepada anak kandungnya.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,” ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Masih Jadi Ancaman, Mungkinkah Kejahatan Seksual Dicegah?
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kasus itu terungkap setelah istri pelaku melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan korban yang tak lain putrinya sendiri.
Saat itu, kata Alamsyah, istri pelaku melihat korban muntah-muntah.
Baca juga: Mengapa Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Terdekat?
Alamsyah menjelaskan, usai menerima laporan itu, polisi segera melakukan penangkapan kepada H.
Saat itu H ditangkap ketika di rumah makan Erlita Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti," katanya.