KUDUS, KOMPAS.com - Pagi itu 2 Desember 2021 lalu, Surachmat (38) warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kaget bukan kepalang saat membuka pintu rumah menyaksikan putranya, MLF (19) sudah terkapar babak belur di depan rumah.
Seketika itu juga MLF yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD dr Loekmono Hadi Kudus untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Saya terkejut melihat anak saya bersimbah darah saat mau ngantar istri. Pemeriksaan medis, kepala bengkak, rahang retak, dan luka-luka memar di sekujur tubuh. Dirawat inap 11 hari dengan biaya Rp 45 juta," kata Surachmat, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bryan Yoga Kusuma Dikeroyok di Holywings Saat Bahas Proyek Pariwisata, 2 di Antaranya Oknum Polisi
Sejak insiden nahas dugaan pengeroyokan yang menyasar anaknya itu, Surachmat pun langsung berupaya melapor ke Polres Kudus. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/102/XII/2021/SPKT/RESKDS/JATENG tanggal 14 Desember 2021.
Namun, belakangan buruh tani itu hanya bisa geleng kepala lantaran hingga enam bulan ini belum ada penahanan, meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/102.d/V/2022/Reskrim salah seorang pelaku, MM yang tak lain tetangga korban sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada 7 April 2022.
"Saya minta keadilan dan para pelaku pengeroyok anak saya ditangkap. Anak saya bahkan trauma takut keluar rumah," tutur Surachmat.
Jengkel kasus dugaan penganiayaan anaknya tak kunjung tuntas, Surachmat lantas menggagas aksi "wadul" ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua MPR/DPR RI melalui rekaman video.
Video amatir yang berisi surat terbuka curahan hati Surachmat menagih janji keadilan hukum tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Seorang Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Temannya Sendiri
Dalam video pengaduannya, Surachmat meminta keadilan untuk kasus anaknya. Karena meski sudah ada penetapan tersangka, belum ada penahanan yang dilakukan.
"Kasus sudah lama hampir satu tahun di wilayah Kota Kudus Pak, khususnya Kapolres Kota Kudus Pak, namun belum juga terselesaikan. Kami sekeluarga dari korban memohon kepada Bapak Kapolri supaya menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus anak saya ini," kata Surachmat dalam video berdurasi 45 detik tersebut.
Menurut Surachmat, anaknya dikeroyok sejumlah orang pada 2 Desember 2021 dini hari. Saat itu anaknya yang sendirian mengendarai motor dipepet para pelaku di dekat Kantor Samsat Kudus hingga dihajar beramai-ramai.
Korban yang tergeletak tak sadarkan diri menerima bogem mentah selanjutnya diantarkan para pelaku ke depan rumah dan ditinggalkan begitu saja.
"Pengakuan anak saya pelaku ada empat orang. Sepertinya salah seorang pelaku dendam karena suatu ketika anak saya sempat ditodong rokok tapi tidak dikasih. Bahkan sempat diancam dibunuh," kata Surachmat.
Baca juga: Seorang Pelajar Dikeroyok Sekelompok Siswa Saat Melintas di Cempaka Putih
Sementara itu, Kades Temulus, Suharto membenarkan adanya dugaan warganya yang dikeroyok. Pihak Desa Temulus juga sudah membantu memberikan rekaman CCTV saat korban diantar pulang para pelaku ke rumahnya.
"Dalam rekaman CCTV, korban diantar berboncengan bertiga naik motor," ujar Suharto.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan proses hukum dugaan kasus pengeroyokan MLF masih terus berlanjut.
Bahkan, kata dia, kepolisian sudah menetapkan tersangka berinisial MM meski belum ditahan karena dinilai kooperatif.
"Proses jalan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Soal penahanan itu bisa jadi pertimbangan penyidik karena pelaku tidak melarikan diri atau kooperatif selama pemeriksaan," kata Wiraga.
Wiraga pun mengimbau kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian. Diketahui, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana? dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tidak perlu khawatir, proses hukum jalan terus," pungkas Wiraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.