"Dalam rekaman CCTV, korban diantar berboncengan bertiga naik motor," ujar Suharto.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama memastikan proses hukum dugaan kasus pengeroyokan MLF masih terus berlanjut.
Bahkan, kata dia, kepolisian sudah menetapkan tersangka berinisial MM meski belum ditahan karena dinilai kooperatif.
"Proses jalan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Soal penahanan itu bisa jadi pertimbangan penyidik karena pelaku tidak melarikan diri atau kooperatif selama pemeriksaan," kata Wiraga.
Wiraga pun mengimbau kepada keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian. Diketahui, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana? dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tidak perlu khawatir, proses hukum jalan terus," pungkas Wiraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.