Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hibah Air Minum Rp 14 Miliar, Mantan Direktur PDAM Ditahan Kejati Sulut

Kompas.com - 09/06/2022, 20:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka RRJL alias Icad (49), warga Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Bitung, Kamis (9/6/2022).

Mantan Pjs Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018. 

Dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14.000.000.000.

Baca juga: Setelah Kepala Desa Lhokseumawe, Giliran Bendahara Ditahan Kasus Korupsi

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan beserta Tim Penuntut Umum.

"Selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk kepada Kompas.com, Kamis siang.

Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son, Nomor: 749/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Theodorus menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Icad berawal pada tahun anggaran 2016.

Saat itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menjadi salah satu darah yang bersedia mengikuti program tersebu. Kemudian, Pemkot Bitung diminta melengkapi persyaratan atau kriteria.

Lalu Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu menyebutkan bahwa PDAM Duasudara memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

Surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

"Namum setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politeknik Negeri Manado, bahwa pihak PDAM Bitung tidak memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan," ujarnya.

Dalam skema rencana sebesar 285.00 liter per detik. Sedangkan yang tersedia sebesar 237.52 liter per detik. Sehingga selisi kurang 47.48 liter per detik.

Kemudian diperiksa juga tim pendata calon penerima manfaat yang dibentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung. Dari hasil pemeriksaan diketahui tim tersebut tidak tahu persis jumlah calon penerima yang didata.

Sedangkan data tersebut digunakan sebagai daftar calon penerima manfaat yang kemudian diserahkan kepada Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14.000.000.000," ungkap Theodorus.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com