SEMARANG, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial memperlihatkan mobil PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah yang dipajang di balai lelang milik swasta.
Video yang diunggah akun tik tok @bomyfitz ini menampilkan rekaman sebuah mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp 125 juta.
Dalam video yang diberi judul _mobil Polda Jateng dilelang di JBA!_ tampak mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73 dan berjajar di deretan mobil-mobil yang lain.
Dalam video juga sekilas tampak beberapa unit mobil sejenis yang turut dipajang untuk dilelang.
Baca juga: Tak Yakin Bisa Selamatkan Seluruh Honorer di Pemkot Semarang, Hendi Sarankan Cari Peluang Lain
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menanggapi beredarnya video mobil PJR yang hendak dilelang tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.
Namun, dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjampakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian.
"Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," kata Iqbal, di Mapolda Jateng, pada Kamis (9/6/2022).
Iqbal menyebut, ada empat unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro.