PURWAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dibekuk Polres Purwakarta lantaran kedapatan menanam pohon ganja di wilayah Purwakarta, Senin (6/6/2022).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, keduanya yakni AS (29) dan J (42), buruh harian lepas.
Mereka menanam ganja di depan Pospol di Kawasan Bukit Indah, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Bungursari.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan tanaman ganja yang masih tersimpan di polybag," kata Hery saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/7/2022).
Baca juga: Mengenal Kabupaten Keerom yang Sering Jadi Lokasi Penanaman dan Penyeludupan Ganja di Papua
Hery mengatakan, untuk mengelabui masyarakat, ganja yang ditanam tersangka dicampur dengan tanaman lain.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah dua bulan menanam pohon ganja.
Selain AS dan J, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 batang pohon ganja, delapan bungkus kertas cokelat yang berisi bahan atau daun ganja, dua unit motor, dan polsel.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti puluhan tanaman ganja yang masih di polybag. Dengan penemuan ini, beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," kata dia.
Baca juga: Hendak Bawa 69 Kg Ganja ke Jakarta dan Bekasi, 3 Orang Ditangkap di Lampung
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.