BENGKULU, KOMPAS.com - Subbid Paminal Bidpropam Polda Bengkulu sudah menangkap BA, oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YA yang bekerja di rumahnya.
Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan BA. Namun juga tengah melakukan pemeriksaan terkait laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
"Anggota yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diamankan Selasa (7/6/2022) pukul 21.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bengkulu," ungkap Sudarno.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Aniaya ART, Gaji 6 Bulan Juga Tak Dibayar
"Untuk proses pidana juga dilakukan secara simultan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang ada," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, YA (22) melaporkan majikannya yang merupakan oknum anggota Polri ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (7/6/2022).
YA mengaku selama 6 bulan bekerja dengan majikannya di Kota Bengkulu tidak mendapat gaji dan justru menerima siksaan.
Kekerasan yang dialami YA termasuk disiram air panas, dijemur, serta dipukul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban sudah divisum untuk melengkapi laporannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.