Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung "Nyabu", BNN Banten: Berkas Perkara Rampung Pekan Depan

Kompas.com - 08/06/2022, 16:54 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dua hakim dan satu ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, akan rampung pekan depan.

Adapun dua hakim PN Rangkasbitung berinsial DA (39) dan YR (39), serta satu ASN berinisial RAS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.

"Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara maraton dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan minggu depan tahap pertama (dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Terungkap, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Sudah 4 Kali Pesan Sabu Seharga Rp 20 Juta

Sejauh ini, kata Hendri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.

Jika berkas tahap pertama dinyatakan belum lengkap, lanjut Hendri, pihaknya akan melengkapi kekurangannya baik meteril maupun formil.

Terkiat lokasi persidangan, Hendri menyerahkan kepada Kejati Banten yang akan berkoordinasi dengan pengadilan Serang maupun Rangkasbitung.

"Kita telah berkordinasi bahwa tempus dan lokus di daerah Banten, untuk persidangannya nanti tergantung jaksanya mau sidangkan dimana, dalam Criminal Justice System mereka yang mengatur," ujar Hendri.

Baca juga: Satu Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Sabu Diduga Anak Petinggi MA, BNN: Penegakan Hukum Jalan Terus

Disebutkan Hendri, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka ini diketahui membeli, menggunakan, mendistribusikan, memberikan (narkotika) kepada ketiga orang," tandas Hendri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Begal Taksi Online di Purworejo, Minta Maaf kepada Korban, Tak Jadi Bawa Kabur Mobil

Kisah Begal Taksi Online di Purworejo, Minta Maaf kepada Korban, Tak Jadi Bawa Kabur Mobil

Regional
Lagi, 1 Korban Hilang Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram Ditemukan Meninggal

Lagi, 1 Korban Hilang Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram Ditemukan Meninggal

Regional
Pakai Golok Begal Sopir Taksi Online, Pemuda di Purworejo Ditangkap, Ini Pengakuannya

Pakai Golok Begal Sopir Taksi Online, Pemuda di Purworejo Ditangkap, Ini Pengakuannya

Regional
Minta Murid Hadiri Acara Dai Cilik Digelar Parpol, Kadisdik Pangkalpinang Buka Suara

Minta Murid Hadiri Acara Dai Cilik Digelar Parpol, Kadisdik Pangkalpinang Buka Suara

Regional
Muncul Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20, Gibran Sampai Bikin Polling, Ini Hasilnya

Muncul Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20, Gibran Sampai Bikin Polling, Ini Hasilnya

Regional
Pedas, Manis dan Gurih Berpadu dalam Setiap Seruputan Keong Sawah, Camilan Khas Ramadhan di Banyumas

Pedas, Manis dan Gurih Berpadu dalam Setiap Seruputan Keong Sawah, Camilan Khas Ramadhan di Banyumas

Regional
Kini Ada Kepala Suku Yahukimo, Bupati Berharap Bisa Meminimalisasi Konflik

Kini Ada Kepala Suku Yahukimo, Bupati Berharap Bisa Meminimalisasi Konflik

Regional
Sebar Konten Porno Istri di Media Sosial, Pria di Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

Sebar Konten Porno Istri di Media Sosial, Pria di Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sambil Mudik via Jalan Tol di Lampung, Warga Bisa Tukar Uang Pecahan di Rest Area

Sambil Mudik via Jalan Tol di Lampung, Warga Bisa Tukar Uang Pecahan di Rest Area

Regional
Dalam Sehari 7 Warga Lombok Tersambar Petir di 3 Tempat, 2 Tewas, 5 Luka-luka

Dalam Sehari 7 Warga Lombok Tersambar Petir di 3 Tempat, 2 Tewas, 5 Luka-luka

Regional
Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah

Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah

Regional
Anak Buahnya Diduga Peras Keluarga Pengedar, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dicopot

Anak Buahnya Diduga Peras Keluarga Pengedar, Kasat Narkoba Polres Kuansing Dicopot

Regional
Teror Geng Motor di Gowa, Satu Tewas, Dua Luka Terkena Busur Panah

Teror Geng Motor di Gowa, Satu Tewas, Dua Luka Terkena Busur Panah

Regional
Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Regional
Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita

Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke