BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan petani Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melaporkan pencurian buah sawit yang dilakukan lima oknum yang mengaku karyawan PT Daria Dharma Putra (DDP) ke Polsek Ipuh.
Kelima oknum karyawan PT DDP tersebut berinisial As, Rd, Ai, Ri, dan Ei.
Mereka tertangkap basah memanen sawit di lahan garapan Edi Supri, warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman.
Joni, salah seorang petani yang melaporkan kejadian ini menjelaskan, aksi pencurian ini berawal pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Seperti biasa, saat itu para petani menuju lahan garapan untuk beraktivitas. Salah saunya ke kebun garapan Edi Supri.
Saat sejumlah petani tiba di kebun garapan Edi Supri, kelima oknum karyawan itu langsung menghentikan aktivitas memanen dan kabur, meninggalkan buah sawit yang sudah dipetik begitu saja.
"Buah sawit yang dipanen oknum karyawan tersebut langsung dibawa ke Polsek Ipuh dengan laporan pencurian sawit. Buah itu dibawa warga ke Polsek," kata Joni saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (8/6/2022).
Menurut Joni, pencurian buah sawit oleh oknum karyawan perusahaan sudah terjadi tiga kali.
"Sebelumnya warga juga menemukan oknum dari perusahaan dan barang bukti sawit yang di tinggalkan di lahan garapan petani bernama Darmin tapi dibiarkan dan hanya diberikan peringatan. Kejadian ini sudah berulangkali makanya kami laporkan ke polisi karena mereka ini sudah meresahkan petani," kata Joni.
Karena berulang, pencurian sawit di atas lahan Edi Supri dilaporkan oleh 40 petani lainnya yang sedang berada di sekitaran lahan tersebut.
Para petani melaporkan tudingan pencurian sawit itu ke Polsek Ipuh dan membawa barang bukti berupa 840 kilogram buah sawit.
"Kami laporkan ke polisi agar ada efek jera," kata Suharto, salahbseorang petani lainnya.
Petani lainnya yang bernama Suharto mengatakan, puluhan petani di wilayah itu juga menggarap lahan yang ditelantarkan PT BBS sejak beberapa tahun lalu.
Penguasaan lahan oleh petani ini dikuatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 sesuai surat nomor 3207/22.1-500/VIII/2009 yang menyebutkan bahwa lahan HGU PT BBS masuk dalam daftar lahan terlantar.
Konflik muncul setelah PT Daria Dharma Pratama (DDP) mengklaim telah membeli lahan HGU PT BBS dan mulai mengusir petani penggarap. Namun menurut Suhato, hingga saat ini manajemen PT DDP tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas perusahaan menguasai HGU PT BBS tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.