Untuk itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta oleh Pj Gubernur Banten untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK yang berisikan Kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, Dishub dan instansi lainnya.
"Peranan dokter hewan yang dilakukan Kabupetan dan Kota juga sangat penting di tingkatkan," tandas Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak meminta pemerintah daerah harus mempersiapkan lokasi karantina, bagi hewan kurban yang masuk ke Banten.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Klaten Imbau Masyarakat Tak Beli Hewan Ternak Baru
"Perlu disiapkan tempat karantina atau isolasi bagi hewan yang terjangkit PMK. Mengaktifkan uji swab," kata Eben dihadapan para kepala daerah se-Banten.
Eben juga berharap seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan masuknya hewan ternak terutama pengiriman hewan ternak antar pulau.
"Perlu pengawasan masuknya hewan ke wilayah Provinsi Banten terutama antar pulau, perlu proses karantina selama 14 hari," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.