SERANG, KOMPAS.com - Provinsi Banten akan menutup akses masuknya hewan ternak pada H-14 hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Penutupan dilakukan untuk mencegah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan, penutupan akses masuknya hewan ternak untuk kurban dilakukan karena PMK sangat cepat menyebar.
"Pada H-14 sebelum Idul Adha ini, pintu masuk baik di kota Tangerang, Tangsel, Kabupaten Tangerang dan daerah lainnya sudah sepakat untuk menyetop (masuk hewan)," kata Agus kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Kejati Banten, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Bupati Lumajang Pertimbangkan Gunakan Anggaran BTT untuk Tangani PMK, Ini Alasannya
Dijelaskan Agus, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa hewan ternak yang masuk ke Banten diwajibkan untuk melalui proses karantina selama 14 hari.
"Jika pengiriman ternak dari luar daerah melawati H-14 idul Adha itu tentu akan di tolak pintu masuk. Jika tidak tegas di pintu masuk akan membahayakan," ujar Agus.
Berdasarkan data terbaru, kasus PMK di Banten melonjak dari 42 kasus pada pekan lalu kini sudah 418 ekor hewan terkonfirmasi terpapar PMK.
Kasus PMK tersebar di Kota Tangerang 253 kasus, Kabupaten Tangerang 124 kasus, Kota Tangerang Selatan 2 kasus, Kabupaten Serang 11 dan Kabupaten Pandeglang 28 kasus.
Baca juga: Kasus PMK Merebak, Pedagang Resah, Pasar Sapi Terbesar di Madura Sepi Pembeli
Meski melonjak, kata Agus, tingkat kesembuhan hewan yang terpapar PMK sangat tinggi jika diobati dengan benar.
"Perlu diketahui bahwa tingkat penyembuhan jika dilakukan dengan benar seperti pemberian obat kimia dan herbal, vitamin dalam masa 10 hari itu akan sembuh," jelas Agus.