Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.