KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang didampingi hakim anggota Sadri dan Dedi Harianto.
Keempat terdakwa adalah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.
Baca juga: 3 Mantan Pejabat BJB Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Rp 10,9 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6/2022), seperti dilansir Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Divonis Bebas
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Alimin Hasan selaku kuasa pengguna anggaran dan Ichwan Perdana selaku pejabat pelaksana teknis pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dihukum tujuh tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.