Menurut salah satu petugas kepala kantor hukum tempat oknum ini bertugas bahwa mereka dalam pengawasan.
Baca juga: Maaf Ayah Mertua untuk Oknum TNI yang Tembak Adik Ipar di Hari Pernikahannya
"Padahal anak saya diperlakukan oknum ini dengan sadis hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Disinggung dugaan motif penganiayaan, Sri mengaku, dirinya tak mengetahui secara jelas.
Namun, sepengetahuannya anaknya memiliki masalah utang senilai Rp100 juta terhadap sesama prajurit.
Namun, sudah diselesaikan dan dikuatkan dengan bukti transferan.
"Namun, apakah itu yang jadi pokok permasalahannya. Saya juga tidak tahu persisnya," katanya.
Baca juga: Maaf Ayah Mertua untuk Oknum TNI yang Tembak Adik Ipar di Hari Pernikahannya
Sementara itu, kuasa hukum Sri Rejeki, Asri Purwanti mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei 2022.
Selain itu, dirinya juga telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Ada beberapa permohonannya yakni pemecatan dari dinas militer terhadap oknum itu.
Karena memiliki sifat sadistis dan membahayakan tata kehidupan militer. Apalagi oknum tersebut masih bebas tidak ditahan.
"Kami mohon keadilan terkait kasus ini," tandasnya.
Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada kejelasan terkai kasus tersebut. Bahkan tak ada itikat baik dari oknum yang bersangkutan.
"Apalagi, korban ini juga memiliki istri dan anak. Bagaimana masa depan mereka? Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," kata Asri.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Berkait dengan langkah Sri Rejeki, Tribun Network telah berupaya memintai konfirmasi kepada pemangku kepentingan.
Tribunnews.com juga telah mencoba meminta tanggapan terkait berita tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui pesan WhatsApp melalui nomor 0812******* pada Kamis (2/6/2022) pukul 16.59 WIB.
Meski pesan tersebut telah terkirim, namun belum diketahui pesan tersebut sudah dibaca atau belum.