KOMPAS.com - Wardianah diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Banten karena diduga menggunakan uang korupsi sebesar Rp 2,6 miliar untuk liburan dan trading.
Wardianah adalah Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon.
Kasus korupsi tersebut terungkap setelah ada laporan dari tim satuan pengawas internal melalui pengacaranya pada Mei 2022.
Ternyata Wardianah berusaha mengembalikan uang dengan mengajukan permohonan gadai fiktif.
Sejak Januari hingga November 2021, ia membuat dan menerbitkan produk jasa gadai emas atau rahn 90 transkasi, arrum fiktif enam transaksi, dan tiga markup taksiran emasnya.
Baca juga: Pejabat BUMN di Kota Cilegon Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, emas yang digadaikan merupakan emas imitasi atau palsu yang sudah dibeli oleh tersangka secara online.
Kemudian tersangka mengajukan permohonan menggunakan identitas KTP milik orang lain dan tanpa seizin pemiliknya.
Ia menggunakan salinan KTP milik suami, orangtua, adik, anak hingg KTP milik guru anaknya.Total ada 45 KTP yang ia gunakan.
"45 identitas berupa KTP itu sebagain besar milik keluarga, merabat ada juga guru dari anaknya, ada juga identitas dari nasabah," kata Ivan pada Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pegawai BUMN di Banten Korupsi Rp 2,6 Miliar, Dipakai untuk Trading dan Liburan ke Luar Negeri
Pengajuan fiktif itu disetujui karena tersangka adalah pimpinan di UPS Cibeber dan memiliki akses untuk masuk ke sistem.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.