PONTIANAK. KOMPAS.com - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31 kilogram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala BNN Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap lima orang tersangka jaringan peredaran narkoba. Kelimanya berinisial ML (44), MW (38), SR (20), EP (20) dan RF (47).
Baca juga: 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Karawang, Setengah Kg Sabu Disita
"Kelima orang ini baru pertama kali tertangkap. Tapi mereka pemain lama dalam peredaran gelap narkoba," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Budi menerangkan, pengungkapan dilakukan di Jalan Tani, Kota Singkawang, pada Jumat (3/6/2022) pukul 20.30 WIB.
Menurut Budi, para tersangka ini merencanakan penyelundupan sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, menggunakan kendaraan roda empat.
"Dari Malaysia, barang tersebut dibawa ke Pontianak," ucap Budi.
Budi menjelaskan, saat ini barang bukti 31 kilogram beserta kelima tersangka telah dibawa Kantor BNN Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
"Dengan asumsi harga sabu Rp 400.000 per kilogram, maka total nilai batang bukti yang diamankan Rp 12,4 miliar," ungkap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.