Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Tombak Saat Beraksi, Sindikat Pencuri Ternak di Keerom Jual Daging Sapi secara Kiloan

Kompas.com - 07/06/2022, 13:07 WIB
Roberthus Yewen,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Keerom menangkap enam tersangka sindikat pencurian ternak sapi.

Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Keerom.

Enam tersangka pencurian ternak sapi yang ditangkap berinisial AZS, ER, N, SK, BK dan AS.

Baca juga: 6 Pencuri Ternak di Keerom Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Keerom, AKBP Christian Air menjelaskan, hasil keterangan yang dihimpun Timsus Polres Jayapura, enam tersangka ini mencuri hewan ternak sapi dan menjualnya di wilayah Kota Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan enam orang tersangka ini mengakui bahwa mereka mencuri ternak sapi yang dimiliki oleh warga di daerah Kabupaten Keerom dan menjualnya di wilayah Kota Jayapura,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (07/06/2022).

Baca juga: Mengenal Kabupaten Keerom yang Sering Jadi Lokasi Penanaman dan Penyeludupan Ganja di Papua

Enam tersangka mengakui bahwa ternak sapi yang dicuri tidak dijual seutuhnya, tetapi dijual dengan harga per kilo kepada seorang pedagang yang ada di Kota Jayapura.

“Enam tersangka ini menjual ternak sapi yang dicuri ini dengan harga Rp 89.000 per kilogram kepada seorang pedagang di wilayah Kota Jayapura,” ujarnya.

Baca juga: Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini ke Keerom, 2 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

 

Christian menyatakan, enam tersangka memiliki cara bervariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran, yaitu dengan cara menaikan ke mobil bak terbuka.

“Ada juga cara mengeksekusi sapi dengan cara menombak menggunakan tombak hingga sapi yang dicuri mati,” ujarnya.

Setelah ternak yang dicuri mati, tersangka akan memotong sapi di tempat untuk mengambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi di lokasi lainnya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Atas perbuatan dari 6 tersangka, maka mereka diancam dengan pidana 7 tahun penjara,” jelas Christian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com