Christian menyatakan, enam tersangka memiliki cara bervariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran, yaitu dengan cara menaikan ke mobil bak terbuka.
“Ada juga cara mengeksekusi sapi dengan cara menombak menggunakan tombak hingga sapi yang dicuri mati,” ujarnya.
Setelah ternak yang dicuri mati, tersangka akan memotong sapi di tempat untuk mengambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi di lokasi lainnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Atas perbuatan dari 6 tersangka, maka mereka diancam dengan pidana 7 tahun penjara,” jelas Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.