KOMPAS.com-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, Khilafatul Muslimin telah menyebarkan buletin yang muatannya diduga melanggar Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Buletin itu ditemukan polisi beredar di Sukabumi, Jawa Barat.
“Berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Hengki saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Pemkab Bandung Barat Petakan Kantung Massa
Klaim Khilafatul Muslimin soal dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, disebut Hengki, berlawan dengan temuan polisi.
Hal itu, yang mendasari polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Bandar Lampung.
Setelah penangkapan ini, Hengki menyebutkan, organisasi itu juga akan diproses secara hukum.
"Penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," sebutnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Penangkapan dilakukan setelah ada dugaan aktivitas kelompok tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Khilafatul Muslimin menuai perhatian publik setelah menggelar konvoi sembari membagikan selebaran di beberapa daerah Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Temukan Website hingga Video Ceramah yang Diterbitkan Khilafatul Muslimin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.