Sementara itu, terkait denda, diakuinya memang menjadi risiko penyedia jasa jika terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sehingga dikenai denda dengan hitungan menggunakan rumus 1/1000x80 hari keterlambatan dikali sisa pekerjaan.
Namun, denda keterlambatan pekerjaan proyek ini, telah dibahas bersama dengan aparat pengawas internal untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah tersebut.
Terhadap kekurangan volume pekerjaan, kata Suryadin, memang masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai. Namun, pihak rekanan telah menyanggupi untuk menyelesaikannya.
Begitu juga kelebihan bayar pajak pekerjaan pembangunan rumah ibadah, kata Suryadin, akan dikembalikan ke kas negara.
PPN yang telah dipungut dan disetorkan oleh bendahara pengeluaran atas realisasi pembayaran sebesar Rp7.092.727.273. Saat ini proses pengembalian sedang diupayakan di Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Soal PPN, saat ini dalam proses. Semoga uangnya cepat dikembalikan," katanya.
Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya
Berdasarkan rekomendasi BPK, Suryadin melanjutkan, sesuai regulasi bahwa pembangunan rumah ibadah memang tidak dikenakan pajak. Itu apabila pembangunannya semata-mata untuk keperluan ibadah.
Sementara dalam pandangan pihak perpajakan, pembangunan Masjid Agung ini harus tetap dikenai PPN. Karena bukan hanya menjadi tempat ibadah saja, tetapi di dalamnya ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran.
"Tapi, karena BPK selaku lembagaan negara yang melakukan audit, ya kami terima saja," pungkas Suryadin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik menyatakan, kemajuan fisik pembangunan Masjid Agung dinyatakan 100 persen setelah rekanan diberikan kesempatan dua kali sampai dengan 7 Maret 2022.
Sedangkan temuan BPK, jangka waktu kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. Namun, hingga jangka waktu kontrak berakhir, BPK menemukan masih ada sisa pekerjaan fisik Masjid Agung yang belum tuntas.
"Sisa pekerjaan itulah yang dijadikan temuan BPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.