Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Indah Dhamayanti Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Pemkab Bima

Kompas.com - 07/06/2022, 10:22 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara itu, terkait denda, diakuinya memang menjadi risiko penyedia jasa jika terlambat menyelesaikan pekerjaan. Sehingga dikenai denda dengan hitungan menggunakan rumus 1/1000x80 hari keterlambatan dikali sisa pekerjaan.

Namun, denda keterlambatan pekerjaan proyek ini, telah dibahas bersama dengan aparat pengawas internal untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah tersebut.

Terhadap kekurangan volume pekerjaan, kata Suryadin, memang masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai. Namun, pihak rekanan telah menyanggupi untuk menyelesaikannya.

Begitu juga kelebihan bayar pajak pekerjaan pembangunan rumah ibadah, kata Suryadin, akan dikembalikan ke kas negara.

PPN yang telah dipungut dan disetorkan oleh bendahara pengeluaran atas realisasi pembayaran sebesar Rp7.092.727.273. Saat ini proses pengembalian sedang diupayakan di Dirjen Perimbangan Keuangan.

"Soal PPN, saat ini dalam proses. Semoga uangnya cepat dikembalikan," katanya.

Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya

Berdasarkan rekomendasi BPK, Suryadin melanjutkan, sesuai regulasi bahwa pembangunan rumah ibadah memang tidak dikenakan pajak. Itu apabila pembangunannya semata-mata untuk keperluan ibadah.

Sementara dalam pandangan pihak perpajakan, pembangunan Masjid Agung ini harus tetap dikenai PPN. Karena bukan hanya menjadi tempat ibadah saja, tetapi di dalamnya ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran.

"Tapi, karena BPK selaku lembagaan negara yang melakukan audit, ya kami terima saja," pungkas Suryadin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik menyatakan, kemajuan fisik pembangunan Masjid Agung dinyatakan 100 persen setelah rekanan diberikan kesempatan dua kali sampai dengan 7 Maret 2022.

Sedangkan temuan BPK, jangka waktu kontrak seharusnya sudah berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. Namun, hingga jangka waktu kontrak berakhir, BPK menemukan masih ada sisa pekerjaan fisik Masjid Agung yang belum tuntas.

"Sisa pekerjaan itulah yang dijadikan temuan BPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com