BIMA, KOMPAS.com - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Lawan Institute Syahrul Rizal yang mengaku sebagai pemuda asli Bima.
Indah dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp 78,02 miliar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pembangunan tempat ibadah itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.422.284.739,52.
Selain Bupati, Syahrul melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik, dan seorang direktur perusahaan.
Menanggapi dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang dilaporkan ke KPK, Pemkab Bima pun angkat bicara.
"Itu temuan administrasi, dan tidak terkait dengan Bupati. Salah alamat laporan itu, kan yang bertanggung jawab pengguna anggaran, PPK dan kontraktor," kata Kepala Bagian Humas Pemda Bima, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten, Suryadin melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022).
Meski demikian, Suryadin membenarkan adanya temuan dalam hasil audit BPK terkait pengerjaan pembangunan rumah ibadah yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Temuan ini meliputi tiga item, yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek, kekurangan volume, dan kelebihan pembayaran pajak.
Baca juga: Bupati Bima Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung
Namun, temuan BPK tersebut ada yang bersifat administratif dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 8,4 miliar.
Suryadin memerinci, dari temuan tiga item itu yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek yang belum dibayar senilai Rp 832.075.708,95. Kata dia, jumlah tersebut akumulasi dari keterlambatan pekerjaan proyek selama 80 hari kalender.
Kemudian kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58 dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan sebesar Rp 7.092.727.273,00. Sehingga total temuan BPK NTB sebesar Rp 8,4 miliar.
“Soal temuan ini, sudah diklarifikasi dan meminta saran dari pihak terkait," tuturnya
Terkait temuan itu, lanjut Suryadin, Bupati Bima telah mengambil sejumlah langkah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah menindaklanjuti dan memproses temuan BPK dalam penggunaan anggaran dengan melayangkan surat kepada kontraktor pelaksana pembangunan Masjid Agung yakni, Direktur Utama PT Brahmakerta untuk melunasi kewajibannya.
"Atas permasalahan tersebut, pihak kontraktor sudah ada kesanggupan untuk memenuhi klausul kontrak. Penyelesaiannya mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak," tuturnya.