Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota TNI AL dan Janji Melamar Kekasih, Pria Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 09:54 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat berinisial UA mengaku sebagai anggota TNI AL di Batalyon Marinir Posmad AL Pemangkat dan berjanji melamar wanita yang menjadi kekasihnya.

Aksinya terbongkar saat UA tak kunjung hadir pada prosesi lamaran.

“Peristiwa bermula ketika terdakwa UA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook Messenger kemudian berlanjut di media sosial WhatsApp pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tribun Pontianak, Selasa (7/6/ 2022).

Baca juga: Memeras Warga dan Makan Tidak Bayar, Anggota TNI Gadungan Ditangkap

Hanry mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai anggota TNI AL dengan pangkat prajurit dua dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di Kesatuan Batalyon Marinir. UA juga mengirimkan foto anggota marinir memakai pakaian dinas lengkap.

UA akhirnya memutuskan melamar korban. Sebelumnya, terdakwa beralasan sedang tidak memegang uang untuk melamar karena uang dan kartu ATM-nya dipegang oleh komandan peleton (Danton) dan uang tersebut berjanji akan diganti saat Danton hadir di acara lamaran.

“Selama berkenalan dengan korban, terdakwa telah berhasil meminjam uang sebesar Rp5 Juta yang ternyata digunakan untuk menyewa kos dan membeli emas berupa cincin sebanyak 2 cincin dengan harga Rp 700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya,” jelasnya.

Dia mengatakan, akhirnya aksi rangkaian kebohongan terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban pada saat acara lamaran.

Baca juga: Tipu Warga Blora dengan Modus Jual Kambing, Intel TNI Gadungan Ditangkap

Orangtua dan keluarga terdakwa serta danton dan komandan pos yang dijanjikan datang tersebut tak kunjung hadir.

“Keesokan harinya dilakukan pengecekan oleh keluarga korban terdakwa bukanlah anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh majelis hakim 9 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi korban.

Sebagai pembelaan, terdakwa mengaku frustasi akibat sudah berulang kali gagal menjadi anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mengaku Anggota TNI AL dan Tipu Seorang Wanita, Seorang Pria di Pemangkat Divonis 9 Bulan Penjara, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com