KOMPAS.com - Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat berinisial UA mengaku sebagai anggota TNI AL di Batalyon Marinir Posmad AL Pemangkat dan berjanji melamar wanita yang menjadi kekasihnya.
Aksinya terbongkar saat UA tak kunjung hadir pada prosesi lamaran.
“Peristiwa bermula ketika terdakwa UA berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook Messenger kemudian berlanjut di media sosial WhatsApp pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tribun Pontianak, Selasa (7/6/ 2022).
Baca juga: Memeras Warga dan Makan Tidak Bayar, Anggota TNI Gadungan Ditangkap
Hanry mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai anggota TNI AL dengan pangkat prajurit dua dan bekerja di Posmad AL Pemangkat di Kesatuan Batalyon Marinir. UA juga mengirimkan foto anggota marinir memakai pakaian dinas lengkap.
UA akhirnya memutuskan melamar korban. Sebelumnya, terdakwa beralasan sedang tidak memegang uang untuk melamar karena uang dan kartu ATM-nya dipegang oleh komandan peleton (Danton) dan uang tersebut berjanji akan diganti saat Danton hadir di acara lamaran.
“Selama berkenalan dengan korban, terdakwa telah berhasil meminjam uang sebesar Rp5 Juta yang ternyata digunakan untuk menyewa kos dan membeli emas berupa cincin sebanyak 2 cincin dengan harga Rp 700 ribu dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya,” jelasnya.
Dia mengatakan, akhirnya aksi rangkaian kebohongan terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban pada saat acara lamaran.
Baca juga: Tipu Warga Blora dengan Modus Jual Kambing, Intel TNI Gadungan Ditangkap
Orangtua dan keluarga terdakwa serta danton dan komandan pos yang dijanjikan datang tersebut tak kunjung hadir.
“Keesokan harinya dilakukan pengecekan oleh keluarga korban terdakwa bukanlah anggota TNI AL yang bertugas di Posmad AL Pemangkat,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam persidangan terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana dan kemudian diputuskan bersalah oleh majelis hakim 9 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi korban.
Sebagai pembelaan, terdakwa mengaku frustasi akibat sudah berulang kali gagal menjadi anggota TNI dan menilai tidak ada wanita yang mau dengan dirinya apabila tidak memiliki status terpandang.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mengaku Anggota TNI AL dan Tipu Seorang Wanita, Seorang Pria di Pemangkat Divonis 9 Bulan Penjara,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.