"Kami ditahan, diintimidasi, sampai mamak kami meninggal dunia. Ini betul-betul tidak berperikemanusiaan. Kenapa kami diperlakukan seperti ini," kata Yusuf.
Yusuf mengaku pihaknya sudah melapor ke Mabes Polri dan KontraS untuk mendapatkan keadilan.
Pengacara M Yusuf, Mohammad Fadli Aziz mengatakan, hak asasi kliennya merasa dilanggar oleh Toni Harmanto dan jajarannya sehingga melapor ke Komnas HAM.
Mamak kepala waris yang merupakan paman dari M Yusuf, Lehar meninggal dunia dalam tahanan.
Sedangkan saudara kliennya, Yasri, mengalami tekanan psikologis sehingga takut bertemu orang.
Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari hal yang diadukan.
"Kami pelajari dulu, kemudian diverifikasi dan dimintai keterangan pelapor," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, yang mengaku memiliki tanah seluas 765 hektare di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar pada 24 Juni 2020.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020.
Kemudian polisi menangkap empat tersangka, yaitu berinisial EPM yang berprofesi sebagai swasta, LH (petani), MY (nelayan), dan YS (swasta).
Adapun tersangka LH meninggal Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.