PADANG, KOMPAS.com - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, bernama M Yusuf, melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Yusuf yang merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap Yusuf dan keluarga.
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Padang, Mantan Kapolda Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
"Kami ditangkap dan ditahan kemudian dituduh sebagai mafia tanah di atas tanah sendiri yang sudah dimenangkan berkali-kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang dan sudah adanya surat dari BPN Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah adat kami kaum Maboet," kata Yusuf kepada Kompas.com, usai melapor ke Komnas HAM.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah di Padang Meninggal Dunia
Baca juga: 4 Mafia Tanah di Padang Menipu Korban hingga Rugi Miliaran Rupiah
Yusuf menceritakan, kejadian itu berawal dari laporan seorang pengusaha untuk membuka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang di atas tanah kaum Maboet.
Kemudian, kata Yusuf, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan jajarannya saat itu, menangkap dirinya bersama warga bernama Lehar yang saat itu menjadi MKW Kaum Maboet, saudara Yusuf bernama Yasri, serta pengacaranya bernama Eko.
"Setelah ditangkap, polisi kemudian menyebut kami sebagai mafia tanah yang diekpose di media," kata Yusuf.
Namun kenyataannya, setelah ditahan selama 78 hari, Yusuf dan Yasri kemudian dilepas polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
"Sementara mamak kami, Lehar, meninggal dunia dalam tahanan polisi. Anaknya sebelumnya sudah meminta penangguhan tahanan, tapi tidak dikabulkan," kata Yusuf.
Yusuf menduga kasus yang terjadi sudah dirancang supaya hak kaum Maboet atas tanah adat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun dan sudah berkali-kali menang perdatanya di PN Padang bisa hilang.