BENGKAYANG, KOMPAS.com - Seorang guru honorer asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LA (32) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan remaja putri berusia 17 tahun. Korban tak lain adalah muridnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang AKP Sagi mengatakan, tersangka LA ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Baca juga: Ngaku Dukun, Satpam di Bogor Ditangkap Setelah Cabuli Ibu Muda
"Terhadap LA sudah kita periksa dan ditahan di Mapolres Bengkayang," kata Sagi kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sagi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka LA merayu korban dan mengajaknya pergi berwisata ke daerah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Saat itu korban mau ikut dan dijemput tersebut.
"Saat dijemput, ternyata bukan dibawa wisata melainkan ke tempat tinggal tersangka. Dan terjadilah pencabulan," terang Sagi.
Menurut Sagi, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul tersangka dilakukan berulang kali, bahkan korban sempat tidak pulang ke rumah selama sepekan.
"Tersangka membujuk korban dengan alasan akan menikahinya," ujar Sagi.
Kemudian, lanjut Sagi, setelah berhasil pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya.
"Pihak keluarga sempat mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawaban, namun tersangka menolak sehingha dilaporkan ke polisi," ucap Sagi.
Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.