PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin membantah bahwa dirinya menerima fee Rp 2,6 miliar dari terdakwa Suhandy (sudah vonis) yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Bantahan itu diungkapkan Dodi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/6/2022).
Dodi mengatakan, dalam kasus ini ia tak sedikitpun menerima uang atau fee dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muba.
"Saya tidak pernah menerima," tegas Dodi.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Kades Kalipare Malang Ditahan Polisi
Menurut Dodi, ia tak mengatur nama siapapun sebagai pemenang tender proyek di Dinas PUPR Muba seperti yang dituduhkan.
Ia mengenal Suhandy dari terdakwa Herman Mayori yang merupakan Kepala Dinas PUPR Muba. Herman saat itu membawa Suhandy ke Jakarta untuk menemuinya.
"Di apartemen (Jakarta) saya sedang rapat zoom meeting. Tiba-tiba di sela oleh ajudan dan Suhandy ini masuk dibawa oleh Herman. Saya agak marah, karena tidak ada janji apapun dengan Herman ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, perbincangan Dodi dan Suhandy hanya berlangsung dua menit. Saat itu, Suhandy mengutarakan bahwa dirinya hendak mengambil proyek di Muba untuk membuat danau.
"Langsung saya tanya apakah kamu yang kerjakan proyek bermasalah di (Kabupaten) Pali?. Dia menjawab bukan, oleh karena itu dia (Suhandy) saya perbolehkan ikut lelang," jelasnya.
Saat lelang berlangsung, Dodi mengaku tak mengetahui bahwa Suhandy adalah pemenangnya.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aru, Salah Satunya Narapidana
Ia baru mengetahui Suhandy pemenang tender proyek, saat terjadinya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muba pada Jumat (15/10/2021)
Ketika kejadian berlangsung, Dodi mengaku sedang berdinas di Jakarta.
"Malam saya dapat kabar OTT di Muba. Kemudian penyidik dari KPK meminta saya datang untuk dimintai keterangan, saya pun langsung datang ke sana," jelas Dodi.
Saat datang, seorang penyidik KPK menanyakan keberadaan ajudannya bernama Mursyid.
Dodi lantas mengatakan bahwa Mursyid sedang ia tugaskan untuk mengantarkan uang Rp 1,5 miliar kepada seorang pengacara bernama Susilo.
Baca juga: Bupati Sumenep Terima Laporan Banyak ASN Bolos Kerja, Cakupan Absensi Online Akan Diperluas