Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Anak Alex Noerdin, Saksi Sebut 10 Persen Fee untuk Bupati Muba

Kompas.com - 06/06/2022, 15:01 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin kembai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/6/2022).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Pada pemeriksaan pertama, Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.

Pada keterangannya, saksi Eddy mengaku, sebelum proyek pada 2021 berlangsung ada sejumlah nama yang ia usulkan bersama terdakwa Herman Mayori.

Nama-nama itu salah satunya terpidana Suhandy (sudah vonis) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pemenang tender proyek.

“Yang usulkan nama Suhandy juga pak Herman, bukan saya sendiri,” kata Eddy di ruang sidang.

Eddy menjelaskan, sebelum lelang proyek dibuka, Suhandy ternyata telah lebih dulu menyetor uang ke Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,6 miliar di tahun 2020.

Kemudian, ketika lelang proyek 2021 Dinas PUPR di Muba dibuka, nama Suhandy langsung dibawa oleh Herman Mayori ke Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Jaksa

Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan, Suhandy sepakat memberikan fee kepada bupati hinggga PPTK.

“Karena ada uang pinjaman dinas ke Suhandy, sehingga pilihannya ia dimenangkan lagi. Suhandy sudah sejak 2019 mendapatkan proyek. Kesepakatannya 10 persen (fee) Bupati, 3 persen Kadis, 2 persen PPK dan 1 persen PPTK,”ujarnya.

Setelah sepakat, Suhandy pun memberikan fee untuk Dodi Reza sebesar Rp 2,6 miliar. Herman Mayori Rp 1,08 miliar dan Eddy Umari Rp 727 juta.

“Uangnya diberikan secara bertahap oleh Suhandy,” jelasnya.

Baca juga: Terlibat Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugoroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com