SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantu pemerintah untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada 20 perusahaan di Provinsi Banten.
Adapun jumlah pajak yang belum dibayarkan kepada negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penagihan pajak kendaraan dilakukan setelah adanya surat kuasa dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Dalam surat kuasa tersebut, kata Ivan, Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) membantu menagih 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.
Adapun perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022
PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.
Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.
"20 perusahan itu memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp 1.537.368.300," kata Ivan melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Juni 2022