BENGKULU, KOMPAS.com - Petugas Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, menangkap K (32) dan GA (25), terduga pencuri kendaraan roda empat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
K sempat berusaha melarikan diri saat digerebek di kediamannya di Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sabtu (4/6/2022).
Namun K akhirnya menyerah usai polisi melepas tembakan peringatan.
"K setelah diberi tembakan ke udara mengurungkan niat melarikan diri, pelaku tiarap dan menyerah lalu kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donald Sianturi, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Ribut dengan Suami, Perempuan di Bengkulu Ditemukan Meninggal dengan Memar di Leher
Polisi juga menangkap GA, rekan K di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Ditangkapnya kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku mobilnya dicuri pada Desember 2021 di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pelaku menggunakan kunci T saat melakukan aksinya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengejar pelaku hingga menemukan barang bukti kendaraan yang telah dicuri di rumah orangtua GA di Desa Kasir Kasubun.