Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Kerja Habis, TKA Asal China Tikam Rekan Kerja hingga Tewas

Kompas.com - 05/06/2022, 07:38 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com – WA (39), tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT SD, menikam rekan kerjanya sendiri, berinisial ZH (26) hingga tewas.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bintan.

 Melalui sambungan telepon, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku telah berada di Mapolres Bintan.

Baca juga: Tikam Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

 

Sebelumnya, pelaku juga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka sobek yang dideritanya.

“Tidak saja korban, pelaku juga megalami luka sobek dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Wulung, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD, tempat keduanya bekerja yang berlokasi di kawasan Bintan.

Pelaku hendak meminta kejelasan terkait kontrak kerjanya yang sudah habis dan diduga tidak diperpanjang ayah korban.

Namun, dalam perjalanan, pelaku dan korban bertemu dan sempat membahas tentang kontrak pelaku yang telah habis.

“Nah dari sanalah kasus ini bermula, di mana korban dan pelaku seketika saja adu mulut hingga terjadilah perkelahian,” terang Wulung.

Baca juga: Motif Tersangka Tikam Warga di Sikka, Pelaku Tak Menjawab Saat Ditanya Berulang-ulang

Tidak sekedar berkelahi, pelaku juga mengeluarkan pisau yang diakuinya dibawa dari tempat tinggalnya. Dengan pisau tersebut, pelaku menusukkan ke bagian tubuh korban.

“Meski telah mengalami luka tusuk, namun korban sempat melawan dan juga berhasil melukai pelaku hingga pelaku mengalami luka robek di bagian tubuhnya,” papar Wulung.

Namu naas, lanjut Wulung, nyawa korban tidak dapat tertolong karena setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

“Sementara pelaku nyawanya berhasil tertolong karena tidak terlalu banyak mengeluarkan darah,” jelas Wulung.

“Dan saat ini pelaku sudah kami pindahkan ke Sel Tahanan Mapolres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.” tambah Wulung mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com