KOMPAS.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak jelang pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 2022.
Hal ini membuat MUI mengeluarkan fatwa untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
Baca juga: MUI Rilis 10 Panduan agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK
Dilansir dari laman Kompas.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022) menjelaskan syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban .
Baca juga: Pemprov Banten Sebut Stok Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha
Sosialisasi mengenai fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini gencar dilaksanakan.
Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah hal yang membahas syarat hewan kurban.
Baca juga: MUI Siapkan Panduan untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK
Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK:
1. Hewan kurban sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan kurban tidak sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Sementara merujuk pada jenis hewan yang sah untuk kurban antara lain:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.