Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hewan Kurban Saat Kondisi Wabah PMK Sesuai Fatwa MUI untuk Perayaan Idul Adha 2022

Kompas.com - 04/06/2022, 19:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak jelang pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 2022.

Hal ini membuat MUI mengeluarkan fatwa untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.

Baca juga: MUI Rilis 10 Panduan agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

Dilansir dari laman Kompas.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022) menjelaskan syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban .

Baca juga: Pemprov Banten Sebut Stok Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha

Sosialisasi mengenai fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini gencar dilaksanakan.

Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut adalah hal yang membahas syarat hewan kurban.

Baca juga: MUI Siapkan Panduan untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK

Syarat hewan kurban di tengah wabah PMK

Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK:

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Sementara merujuk pada jenis hewan yang sah untuk kurban antara lain:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Bertambah, 5 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Telah Diidentifikasi

Regional
Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Cerita Penari Ja'i Menari bersama Presiden Jokowi: Saya Deg-degan

Regional
Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Rel yang Tertutup Longsor di Banyumas Sudah Bisa Dilalui KA dengan Kecepatan Terbatas

Regional
Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Nuraini Kehilangan Rp 90 Juta Setelah Badannya Ditepuk Perempuan Tak Dikenal di Pasar

Regional
Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Presiden Jokowi Minta Warga Miskin yang Belum Terima Bansos Lapor ke RT

Regional
Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Gunung Anak Krakatau Meletus Selasa Dini Hari, Lontarkan Abu 700 Meter

Regional
Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Update Erupsi Gunung Marapi, 12 Pendaki dan 8 Jenazah Belum Dievakuasi

Regional
Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Susi Pudjiastuti Berharap KKB Bebaskan Kapten Philip Sebelum Natal

Regional
Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Dipindahkan Warga ke Halaman Kantor Wali Kota

Regional
Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Video Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tegur Petugas yang Bertanggung Jawab

Regional
Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Terjebak di Gunung Marapi yang Meletus, 2 Mahasiswa Universitas Islam Riau Tewas

Regional
6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer

Regional
Main Bola bersama Jokowi di NTT, Warga: Bangga Bisa Cetak Gol ke Gawang Pak Presiden

Main Bola bersama Jokowi di NTT, Warga: Bangga Bisa Cetak Gol ke Gawang Pak Presiden

Regional
[POPULER NUSANTARA] 11 Pendaki Tewas Terjebak Erupsi Gunung Marapi | Pencurian di Rumah Elite Surabaya

[POPULER NUSANTARA] 11 Pendaki Tewas Terjebak Erupsi Gunung Marapi | Pencurian di Rumah Elite Surabaya

Regional
Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com