POLEWALI MANDAR, KOMPAS.COM – Empat truk bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging atau penebangan liar di wilayah hutan Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditahan petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Polewali Mandar, Jumat (3/6/2022).
Ratusan kayu bernilai ratusan juta rupiah tersebut ditahan petugas karena diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Keempat truk muatan kayu tersebut dihentikan paksa oleh petugas dinas kehutanan di perbatasan kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dengan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, tepatnya di pos penjagaan Desa Sappoang, Kecamatan Binuang.
Baca juga: Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Botak
Kepala KPH Mapilli, Polewali Mandar Eko Suprianto membenarkan adanya peristiwa penahanan empat truk bermuatan ratusan kayu saat akan dibawa keluar wilayah Polewali Mandar.
Kayu tersebut saat ini masih ditahan di pos polisi kehutanan Kabupaten Polewali Mandar.
"Iya, tadi kita berhentikan empat truk yang memuat kayu di pos Kehutanan Kecamatan Binuang," ungkap Eko.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen terkait pengangkutan kayu, termasuk asal usul kayu tersebut.
Data sementara yang didapat KPH Mapilli, kayu tersebut milik empat pengusaha atau orang yang berbeda.
Baca juga: Tertangkap Basah Menambang Emas Ilegal di Taman Nasional, Pria di Sulut Ditangkap
Eko mengatakan, pihaknya memberhentikan empat truk pengangkut kayu karena beberapa hari sebelumnya petugas patroli menemukan adanya truk pengangkut kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.
Keempat truk dan muatannya masih ditahan di kantor dinas kehutanan Polewali Mandar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.