LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pendataan pegawai honorer yang akan dialihkan ke Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah itu diambil menyusul surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghentian mempekerjakan honorer 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Mohd Nur menyebutkan, pendataan dilakukan untuk menentukan berapa jumlah honorer yang sesuai dengan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Honorer Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib 11.000 Tenaga Honorer di Pemprov Kalsel?
“Tahun ini 2022 kita menerima kuota 400 lebih PPPK. Nah, honorer ini nanti kita minta ikut PPPK,” sebut Mohd Nur dihubungi melalui telepon, Sabtu (4/6/2022).
Namun, sambung Mohd Nur, jumlah pegawai honorer seperti satuan polisi pamong praja dan lain sebagainya, mencapai lebih dari 1.000 orang.
Selain itu, kebanyakan tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi PPPK.
“Ini perlu solusi dari pemerintah pusat. Misalnya, mereka hanya lulusan SMA. Langsung tidak sesuai syarat untuk ikut PPPK,” terangnya.
Nur menyampaikan, pendataan dilakukan sesuai klasifikasi pendidikan dan disampaikan laporan tertulis ke kementerian.
Dengan pendataan tersebut, kata Nur, diharapkan ada solusi bagi pegawai honorer yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen PPPK.
“Semoga ada rapat lanjutan teknis detail soal penghapusan honorer ini. Tentu beda daerah beda masalahnya. Ini yang perlu kita sampaikan ke pemerintah pusat,” sebutnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap akan membahas masalah ini dengan DPRD Lhokseumawe.
“Tindak lanjut dari aturan ini akan dibahas detail secara bersama dengan DPRD. Misalnya, apakah akan diplot anggaran untuk gaji honorer tahun 2023 atau tidak? Nanti kita cari solusi terbaik untuk para honorer ini,” pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Outsourcing, Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer di 2023?
Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta kementerian memberhentikan seluruh honorer mulai tahun depan.
Indonesia hanya mengacu dua model kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja. Sedangkan tenaga kerja lainnya jika dibutuhkan menggunakan tenaga pihak ketiga dengan sistem outsourching.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.