JAMBI,KOMPAS.com - Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan bocah 5 tahun di kamar hotel, Kabupaten Bungo, Jambi.
Korban berinisial MG ditemukan tewas di salah satu kamar hotel pada Sabtu (28/5/2022) usai dibunuh pacar ibunya sendiri yakni AR (56), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Pelaku diduga membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
"Pelaku putus asa karena cintanya ditolak. Dia ingin mengakhiri hidup bersama anak orang yang dicintai," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro melalui sambungan telepon, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Pasutri di Kebumen Tewas Dibunuh Adiknya, Motif Berawal dari Pembagian Panen Padi
Usai membunuh korban, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara minum racun tikus. Namun karena gagal, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Guntur menjelaskan, motif pembunuhan bocah 5 tahun itu karena cinta yang mendalam pelaku terhadap ibu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku baru setahun di Kabupaten Bungo dan pernah memiliki riwayat putus cinta serta gagal nikah.
Pelaku yang sudah berumur lebih setengah abad ini, memang belum pernah menikah, karena selalu gagal dalam percintaan.
Hingga akhirnya pelaku bertemu dengan ibu korban dan menghabiskan seluruh hartanya agar bisa menikahi perempuan paruh baya itu.
Namun saat dia mengutarakan niat hatinya untuk menikah, ternyata ditolak.
Baca juga: Baru Sehari Pensiun dari RRI Madiun, Aris Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
Ia merasa trauma dan juga mencurigai adanya perselingkuhan ibu korban dengan pria lain.
Guntur mengungkapkan, akibat penolakan tersebut muncul niat pelaku untuk membunuh sang anak.
Peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban dan menjanjikan untuk membeli petasan. Korban yang tak curiga sedikit pun ikut bersama pelaku.
"Pelaku bukannya ingin belikan korban mercon tapi malah mengajak korban ke hotel. Di dalam hotel itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban," jelas Guntur.
Dari hasil visum korban ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada bagian leher dan lebam pada tubuh korban.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menenggak racun tikus karena berniat ingin mengakhiri hidup. Namun ternyata gagal karena pelaku tidak mati.
Adapun pelaku mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bungo dengan sejumlah barang butki seperti kunci kamar hotel nomor 10, satu helai baju korban, satu unit sprei kasur, dua buah bantal, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol dan satu pasang sandal korban.
Atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.