LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga penyelundup ganja ditangkap aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Target penyebaran ganja ini adalah Jakarta dan Bekasi.
Wakil Ditnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap secara terpisah pada akhir Mei 2022. Ketiganya berinisial AG, AMN, dan ERW.
"Total ganja yang hendak diselundupkan sebanyak 69 kilogram," kata Winardi di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Terima Paketan Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi, Seorang Pria Ditangkap Polda Kalsel
Winardi mengungkapkan, upaya penyelundupan ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja dalam jumlah besar melintasi Lampung.
Di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (28/5/2022) tengah malam, paket ganja ini ditemukan di bus yang disopiri oleh AG.
Puluhan paket ganja kering ini disamarkan dalam tiga kardus besar dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan tangkapan, dua pelaku lain yakni AMN dan ERW diringkus di Bekasi.
Winardi mengatakan, target peredaran ganja ini adalah Jakarta, Bekasi dan sekitarnya.
Baca juga: Oknum Pengacara di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 495 Gram Ganja
Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja ini diperoleh dari salah satu wilayah di Indonesia bagian barat.
"Kita masih kembangkan untuk mengejar pemilik ganja tersebut," kata Winardi.
Winardi menambahkan, tiga pelaku pengedar ganja itu termasuk dalam 11 orang pelaku peredaran narkoba yang ditangkap selama April - Mei 2022.
Pelaku lain yang ditangkap adalah empat orang pengedar sabu-sabu berinsial RJ, BA, IGS dan IPJ.
"Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 3 kilogram, yang direncanakan diedarkan di Jakarta dan Nusa Tenggara Barat," kata Winardi.
Lalu empat pelaku pengedar pil ekstasi berinisial TSK, IRF, RFK dan TRM.
Menurut Winardi, dari empat pelaku ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1.300 pil ekstasi dan akan diedarkan di Bandar Lampung.
Para pelaku pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup," kata Winardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.