Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Bawa 69 Kg Ganja ke Jakarta dan Bekasi, 3 Orang Ditangkap di Lampung

Kompas.com - 03/06/2022, 21:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga penyelundup ganja ditangkap aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Target penyebaran ganja ini adalah Jakarta dan Bekasi.

Wakil Ditnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap secara terpisah pada akhir Mei 2022. Ketiganya berinisial AG, AMN, dan ERW.

"Total ganja yang hendak diselundupkan sebanyak 69 kilogram," kata Winardi di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Terima Paketan Ganja Kering Lewat Jasa Ekspedisi, Seorang Pria Ditangkap Polda Kalsel

Winardi mengungkapkan, upaya penyelundupan ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja dalam jumlah besar melintasi Lampung.

Di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (28/5/2022) tengah malam, paket ganja ini ditemukan di bus yang disopiri oleh AG.

Puluhan paket ganja kering ini disamarkan dalam tiga kardus besar dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil pengembangan tangkapan, dua pelaku lain yakni AMN dan ERW diringkus di Bekasi.

Winardi mengatakan, target peredaran ganja ini adalah Jakarta, Bekasi dan sekitarnya.

Baca juga: Oknum Pengacara di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 495 Gram Ganja

Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja ini diperoleh dari salah satu wilayah di Indonesia bagian barat.

"Kita masih kembangkan untuk mengejar pemilik ganja tersebut," kata Winardi.

11 pengedar narkoba ditangkap dalam sebulan

Winardi menambahkan, tiga pelaku pengedar ganja itu termasuk dalam 11 orang pelaku peredaran narkoba yang ditangkap selama April - Mei 2022.

Pelaku lain yang ditangkap adalah empat orang pengedar sabu-sabu berinsial RJ, BA, IGS dan IPJ.

"Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 3 kilogram, yang direncanakan diedarkan di Jakarta dan Nusa Tenggara Barat," kata Winardi.

Baca juga: Gubernur Riau Bertemu Mendagri Malaysia, Bahas Penangkapan Ikan Ilegal hingga Thailand Akan Legalkan Ganja

Lalu empat pelaku pengedar pil ekstasi berinisial TSK, IRF, RFK dan TRM.

Menurut Winardi, dari empat pelaku ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1.300 pil ekstasi dan akan diedarkan di Bandar Lampung.

Para pelaku pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup," kata Winardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com