Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Basah Menambang Emas Ilegal di Taman Nasional, Pria di Sulut Ditangkap

Kompas.com - 03/06/2022, 20:01 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - JL, warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ditangkap polisi.

Pria berusia 45 tahun ini tertangkap basah melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Bolmong.

Dalam kasus ini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Persoalan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Butuh Peran Semua Pihak

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, kronologinya, petugas balai taman nasional bersama petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melaksanakan operasi di pegunungan hutan lindung, di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saat operasi petugas gabungan kemudian menemukan lubang galian emas bersama tersangka JL. Tersangka tertangkap basah sedang melakukan penambangan," jelas Irham, Jumat (3/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak tiga kali dengan cara menancapkan besi ulir menggunakan palu lima kilogram.

Setelah batu dinding terbelah dan pecah dikumpulkan, selanjutnya tersangka mengolah material menggunakan penggiling atau tromol miliknya. Olahan material dicampur bahan kimia.

"Kerugian yang dialami atas tindakan penambangan oleh tersangka di hutan lindung mengakibatkan sumber daya dan ekosistem hutan sudah rusak," sebut Kapolres.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu alat palu lima kilogram, satu betel besi ulir, dua buah karung, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan setengah karung yang isinya material batu dan diduga mengandung emas.

Tersangka dijerat Pasal yang dilanggar 89 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Irham mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama-sama untuk lestarikan dan menjaga kawasan hutan lindung dan taman nasional dari perilaku perusakan.

"Supaya bisa bermanfaat kepada kita yang hidup saat ini dan juga kepada generasi penerus kita," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com