JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pencuri ayam lolos dari jerat hukum, setelah mengaku mencuri untuk membeli susu anak.
Pelaku berinisial JJ (18), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi. Ia ditahan polisi, Selasa (31/5/2022) karena ketahuan mencuri ayam.
Atas nama kemanusiaan pelaku pencuri ayam lolos dari jerat hukum karena diselesaikan secara restorative justice dengan kekeluargaan.
"Atas dasar kemanusiaan, untuk perkara-perkara yang memenuhi kategori pihak kepolisian akan mengupayakan restorative justice," ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui pesan singkat, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Terekam CCTV Curi Kucing Persia, Ibu dan Anak di Cilacap Ditangkap Polisi
Muharman mengatakan, penindakan pelaku tindak pidana dengan metode keadilan restoratif ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kasus ini, meskipun sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan berbagai pihak saat penyelidikan, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Menurut keterangan Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Agung Heru Wibowo, pelaku JJ (18) memiliki seorang anak yang baru berusia 4 bulan dan baru saja bercerai dengan isterinya.
Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini pun sudah berbulan-bulan tidak melaut.
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kang Emil dan Teh Lia Ikhlas dan Yakini Eril Wafat
Hal ini membuatnya tidak memiliki uang dan kesusahan untuk membeli susu anaknya yang kini dirawat oleh ibu pelaku.
Himpitan ekonomi membuatnya kehabisan akal. Dia terpaksa mencuri dua ayam milik tetangganya Sayuti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.