BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota segera melakukan gelar perkara kasus Mustafa (11), bocah asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, NTB, yang menjadi korban penganiayaan seorang IRT berinisial AR (35).
Pelaku membaluri wajah korban dengan mengolesi cabai rawit, pada 29 Mei lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sudah empat orang saksi diperiksa dalam kasus ini.
Mereka yakni AR, Mustafa, dan dua orang warga yang melihat kejadian tersebut.
Baca juga: 2 Tahun Buron, Pembobol Rumah Pensiunan Jaksa di Bima Ditangkap
"Sudah empat saksi kita periksa, jadi kasus penganiayaan bocah ini tinggal kita lakukan gelar pekara," kata Jufrin saat ditemui, Jumat (3/6/2022).
Jufrin mengatakan, gelar perkara belum bisa dipastikan waktunya. Namun, menurutnya, pekan ini sudah ada kesimpulan apakah AR ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Secepatnya minggu ini pasti akan dilaksanakan gelar, nanti kita tunggu hasil gelarnya seperti apa," ungkap Jufrin.
Dia meyakinkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya di mana AR mengulek dua biji cabai lalu mengoleskan ke wajah korban.
Jufrin menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan LPA Kota Bima untuk pemulihan psikis dan penanganan hukum.
Baca juga: Ayah di Bima Tewas Gantung Diri, Istri dan 3 Anak Histeris Saat Evakuasi
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, baik pada korban maupun pelaku AR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.