BENGKULU, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan ribuan hektar lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dijual-belikan secara ilegal tanpa izin.
Hal ini dikemukakan Kepala KPHP, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho kepada Kompas.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).
"Ada ribuan hektar lahan dijual-belikan secara ilegal dan kami menyita sejumlah kuitansi jual beli itu yang dilakukan oleh oknum. Temuan itu sudah kami laporkan ke dinas," kata Aprin.
Baca juga: 56 Satwa Liar Selundupan Diamankan di Gorontalo, Harga Jualnya Capai Rp 500 Juta di Pasar Ilegal
Aprin mengatakan, total luas HP di bawah tanggung jawab KPHP Kabupaten Mukomuko adalah 78.315 hektar yang terbagi ke dalam tujuh HP.
Dari total luas hutan tersebut, sekitar 70 persen sudah mengalami kerusakan akibat perambahan perkebunan kelapa sawit.
"70 persen kawasan HP rusak karena ditanami masyarakat dengan kelapa sawit," jelasnya.
Atas kerusakan tersebut KPHP melakukan tindakan persuasif pada warga serta belum memutuskan untuk mengambil tindakan penegakkan hukum.
"Sejauh ini kami masih melakukan langkah persuasif meminta warga untuk menghentikan aktifitasnya atau tidak membuka lahan baru," jelas Aprin.
Aprin menyampaikan, saat ini Pemda Mukomuko mengusulkan penurunan status kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihaknya meminta agar kawasan HP yang terlanjur dirambah diturunkan statusnya menjadi kawasan Area Peruntukan Lain (APL).
"Memang ada skema Perhutanan Sosial (PS), hutan desa, hutan adat, untuk mengakomodir kawasan yang sudah terlanjur dirambah tersebut. Namun diiringi syarat-syarat ketat seperti tidak boleh membuka lahan baru, tidak boleh mengambil kayu, serta tata batas jelas. Usulan ini harus menggunakan kelompok yang disertai KTP dan KK," jelasnya.
Seorang warga Mukomuko ditemui kompas.com mengaku bahwa dirinya telah membeli beberapa hektar lahan di kawasan HP dari oknum. Satu hektar lahan yang sudah ditebas tebang dijual dengan harga Rp 15 juta per hektar.
"Saya membeli lahan dalam kawasan HP yang sudah ditebas tebang Rp 15 juta per hektar dari seseorang. Lalu saya tanam sawit sekarang sawitnya sudah panen," ungkap seorang warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Menurutnya mengambil lahan di kawasan hutan dapat dilakukan siapa saja.
Modusnya, seseorang masuk ke hutan mengambil lahan yang belum dimiliki orang lain. Lalu lahan itu dibersihkan. Setelah dibersihkan dijual dengan harga Rp 15 juta .