Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Paksakan Kasus Pemerkosaan Anak di Mesuji, Jaksa Beberkan Bukti dan Saksi

Kompas.com - 02/06/2022, 21:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Mesuji, Lampung, viral di media sosial.

Terdakwa bernama Paidi bin Abdul Roni (50) warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Kasus ini menjadi viral setelah akun Instagram @billaaptry yang mengaku anak dari terdakwa membuat mengunggah Instastory terkait kronologi versi keluarga atas kasus tersebut.

Baca juga: Cemburu, Pria di Demak Tega Bunuh Adik Ipar, lalu Perkosa Jasad Korban

Dalam cerita yang diunggah pada Kamis (2/6/2022), akun @billaaptry membantah tudingan bahwa Paidi telah memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun.

"Sudah jelas kami terfitnah dan terdzolimi, kami punya bukti sehari sebelum mereka membuat laporan. Bahkan keluarga pihak sana sudah memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka. Tapi anehnya semua bukti kami dibantah oleh polres," tulis akun @billaaptry.

Akun @billaaptry juga menulis, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

Hingga kini, unggahan tersebut telah viral di media sosial mulai dari Twitter, TikTok, hingga Facebook.

Baca juga: Kawanan yang Merampok Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Saat Beraksi Pelaku Mengaku Polisi

Tanggapan Jaksa

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Leonardo Adiguna menyebutkan, setelah dibacakannya tuntutan hingga putusan atas kasus tersebut, memang banyak opini di media sosial yang menyebut ada kejanggalan atas kasus itu.

Beberapa opini itu di antaranya penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan, dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan korban.

"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Perahu Fiber Tenggelam di Rote Ndao NTT, 1 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

5 Siswa SMK Terseret Ombak di Manggarai Timur, 1 Meninggal dan 4 Masih Dirawat

Regional
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Minta Anak Buah Setor Uang

Regional
DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

DLH Investigasi Kebocoran Gas yang Menyebabkan 678 Warga Mengungsi di Aceh Timur

Regional
Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Lulus dengan Predikat Cumlaude di UI, Peraih Beasiswa Pemprov Riau Surati Gubernur Syamsuar

Regional
30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Regional
6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

6 Hektar Lahan di Badau Belitung Terbakar, Asap Selimuti Jalan, Jarak Pandang Terbatas

Regional
Kabar Terkini Kasus 'Bullying' di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Kabar Terkini Kasus "Bullying" di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

Regional
Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Warga Aceh Timur yang Mengungsi akibat Bau Gas PT Medco Bertambah Jadi 678 Orang

Regional
Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Kisah Pekerja Migran Asal Lombok, 3 Bulan Tak Ada Kabar, Pulang dalam Kondisi Lumpuh

Kisah Pekerja Migran Asal Lombok, 3 Bulan Tak Ada Kabar, Pulang dalam Kondisi Lumpuh

Regional
3 Siswa SD di NTT Mengaku Diminta Kepsek Jilat Tembok dan Makan Kertas, Orangtua Lapor ke Polisi

3 Siswa SD di NTT Mengaku Diminta Kepsek Jilat Tembok dan Makan Kertas, Orangtua Lapor ke Polisi

Regional
Kondisi Terkini Korban 'Bullying' di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak

Kondisi Terkini Korban "Bullying" di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak

Regional
Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Regional
Perahu Muatan Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri Hilir Riau, 2 Orang Hilang

Perahu Muatan Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri Hilir Riau, 2 Orang Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com