ENTIKONG, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial YJ ditangkap atas dugaan pidana korupsi.
Tersangka YJ diduga menggelapkan uang sewa pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), sejak 2018 hingga 2021.
"Selama 3 tahun tersebut, total uang sewa yang digelapkan sebesar Rp 711 juta," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Rudy menerangkan, penetapan tersangka serta penahanan YJ berdasarkan hasil ekspose perkembangan hasil penyidikan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Rudy melanjutkan, saat ini penahanan YJ dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelasa IIB Sanggau selama 20 hari untuk segera disidangkan.
"Tersangka YJ kiya tahan di Rutan Sanggau sambil mempersiapkan persidangan," ucal Rudy.
Rudy menegaskan, atas perbuatannya, tersangka YJ dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara kasusnya masih akan kami kembangkan," tutup Rudy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.