LAMPUNG, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, sembilan pemuda Bandar Lampung diciduk membawa narkoba. Empat orang di antaranya adalah residivis dan pengedar.
Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih Putranto mengatakan, sembilan orang pemuda ini ditangkap dalam satu pekan, sejak minggu terakhir Mei 2022 kemarin.
"Dari pengungkapan kasus, kita berhasil menangkap sembilan orang yang memiliki sabu-sabu dan ganja," kata Gigih di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Napi High Risk, 9 Bandar Narkoba Penghuni Lapas Madiun Dipindah ke Nusakambangan
Menurut Gigih, kesembilan orang yang ditangkap masih muda, usianya di bawah 30 tahun.
"Usia pelaku yang kita tangkap ini rata-rata masih 23 sampai 25 tahun," kata Gigih.
Sembilan orang pelaku ini berinisial BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD, dan RJ.
Sedangkan empat orang yang merupakan residivis dan pengedar adalah BN, SP, DD, dan RJ.
"Sisa pelaku lainnya masih dikenakan pasal memiliki narkoba," kata Gigih.
Gigih menambahkan, peredaran narkoba ini terungkap dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan polisi.
"Ada tujuh laporan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan satu laporan narkoba jenis ganja," kata Gigih.
Baca juga: Petugas Lapas Argamakmur Bengkulu Temukan Botol Minyak Urut Berisi Sabu di Belakang Blok Narkoba
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,73 gram serta ganja seberat 5,67 gram.
Gigih menambahkan, untuk sementara para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 114 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.