LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Welu, Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, NTT, Siprianus Patria, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah menangani sejumlah dugaan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa mantan kepala desa. Salah satunya termasuk mantan Kades Welu.
Baca juga: Diduga Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Manggarai Tewas dalam Kecelakaan
"Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian kerugian sebesar Rp 843.873.597," jelas Arviandre dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
Baca juga: Kejar Speedboat Penyelundup TKI Ilegal, Motoris Ditangkap, 12 Warga NTT Diamankan
Arviandrie mengungkapkan, Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sambungnya.
Rencananya, Siprianus Patria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6/2022) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.