LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Welu, Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, NTT, Siprianus Patria, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah menangani sejumlah dugaan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa mantan kepala desa. Salah satunya termasuk mantan Kades Welu.
Baca juga: Diduga Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Manggarai Tewas dalam Kecelakaan
"Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian kerugian sebesar Rp 843.873.597," jelas Arviandre dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
Baca juga: Kejar Speedboat Penyelundup TKI Ilegal, Motoris Ditangkap, 12 Warga NTT Diamankan
Arviandrie mengungkapkan, Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” sambungnya.
Rencananya, Siprianus Patria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6/2022) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.