NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan enam orang tersangka, dalam kasus pencurian 39 jerigen racun rumput, milik perusahaan Kelapa Sawit PT.Nunukan Bara Sukses (NBS).
Mereka adalah AS (27) supir truck perusahaan, BR (47), MD (19) dan JN (39) yang merupakan buruh angkut kelapa sawit. Lalu KNL (44) yang merupakan penjaga keamanan gudang kimia perusahaan dan SD (37) berperan sebagai penadah.
‘’Atas ulah mereka, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 78 juta,’’ ujar Kapolsek Sebuku, AKP Siswandoyo, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Kasus Anak di Rejang Lebong Curi Ponsel Ibunya untuk Beli Miras Dihentikan
Siswandoyo mengungkapkan, sejak laporan diterima 24 Mei 2022, penyelidikan dilakukan secara maraton. Hasilnya, petugas mendapat lokasi koordinat seorang penadah bernama SD di SP 3 Kecamatan Sebuku.
Dari pengakuan SD, puluhan racun rumput merek Prima-Joss tersebut, dibeli dari karyawan perusahaan PT NBS.
‘’Harga per jeriken aslinya menurut pihak perusahaan sekitar Rp 2 jutaan. Dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 800.000 saja per jeriken,’’ jelasnya.
Pencurian dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasi gudang perusahaan di tengah perkebunan sawit cukup sepi dan mendukung aksi kejahatan mereka.
Awalnya, BR, MD dan JN yang merupakan buruh angkut kelapa sawit, bersekongkol dengan AS yang merupakan supir truk perusahaan.
Mereka sepakat melakukan pencurian dengan mencongkel dinding gudang yang terbuat dari papan menggunakan sandak atau pelepah sawit.
‘’Mereka buka dua papan, lalu masuk mengambil 39 jeriken racun rumput. Aksi mereka didukung oleh security gudang sehingga bisa keluar areal perusahaan dengan aman,’’ tutur Siswandoyo.
‘’Perusahaan mengatakan aksi pencurian mungkin sudah dilakukan berulang. Bisa jadi mereka sebelumnya mencuri satu, dua jeriken saja, tidak sebanyak saat ini,’’lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 3,4,5 jo Pasal 56 subsider Pasal 480 KUHP.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 39 jeriken racun rumput merek Prima-Joss, dan 1 buah sandak.
Lalu uang tunai Rp 4.492.000 yang merupakan sisa hasil penjualan, dan 1 unit Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi KU 8156 G, warna hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.