KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 dan 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang karena menganiaya juniornya, Zidan Muhammad Faza, hingga tewas.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Terdakwa yang dihukum 7 tahun penjara adalah Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.
Baca juga: Aniaya Juniornya hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara
Sedangkan Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir Antara.
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilainya tidak memukul korban terlalu keras.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.