Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Bendera Merah Putih Saat Demo di Majene, 4 Mahasiswa Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Tindakannya Fatal

Kompas.com - 31/05/2022, 12:29 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Akibat menurunkan bendera Merah Putih saat berdemonstrasi di kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat, Senin (23/5/2022), empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Keempat mahasiswa tersebut berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, empat orang itu melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Turunkan Bendera di Kantor Bupati Majene Saat Demo, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Para mahasiswa itu terancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Febryanto menjelaskan, banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut karena menyalahi aturan berunjuk rasa.

"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman kantor Bupati Majene," ujarnya, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Mahasiswa UB Malang Ditangkap Densus 88, Pengamat: Anak Muda Rentan Terpapar Radikalisme

 

Peran tersangka

Febryanto menerangkan, empat mahasiswa itu memiliki peran masing-masing dalam menurunkan bendera Merah Putih di kantor Bupati Majene.

FA bertugas menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).

JN ikut andil dalam memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Baca juga: IA, Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88, Miliki IPK Tinggi di Kampus, Pengamat: Radikalisme Tak Kenal Tingkat Pendidikan

Sementara itu, AE menyerahkan bendera organisasinya kepada FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih. Ia juga memegang bendera saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi memeriksa sembilan mahasiswa. Empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Sodorkan Kertas Unsrat Masih Banyak Pungli pada Rektor Saat Wisuda, Pihak Kampus Lakukan Investigasi

Febryanto menuturkan, keempat mahasiswa itu ditetapkan tersangka lantaran dinilai merendahkan kehormatan bendera negara.

"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com