Febryanto menerangkan, empat mahasiswa itu memiliki peran masing-masing dalam menurunkan bendera Merah Putih di kantor Bupati Majene.
FA bertugas menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).
JN ikut andil dalam memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Sementara itu, AE menyerahkan bendera organisasinya kepada FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih. Ia juga memegang bendera saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ucapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi memeriksa sembilan mahasiswa. Empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Febryanto menuturkan, keempat mahasiswa itu ditetapkan tersangka lantaran dinilai merendahkan kehormatan bendera negara.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.