MATARAM, KOMPAS.com- Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit. Reskrimum Polda NTB menggagalkan pengiriman 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal asal NTB ke Polandia.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan, karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan, Polandia.
"Warga ini merasa dirugikan karena telah direkrut dan dijanjikan akan bekerja di Polandia, mereka juga sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah, bahkan dijanjikan visa kerja, tapi tak ada kejelasan kapan mereka akan dikirim," kata Pujawati, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Alasan Ekonomi, Karyawan Toko di Mataram Curi Kain di Tempatnya Bekerja
Dengan bekal laporan warga yang merasa tertipu, polisi kemudian bergerak, menelusuri sepak terjang pelaku dugaan TPPO.
Tim TPPO Polda NTB berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga kuat sebagai tekong, pada Kamis (19/5/2022).
Mereka diamankan di dua lokasi masing masing, Dusun Mapong Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah, Desa Batu Tulis kecamatan Jonggat Lombok Tengah.
"Tiga orang tersangka masing masing MN, HZ dan PJR dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di Rumah Tahanan DIT Tahti Polda NTB," terang Pujawati.
Baca juga: Kapolda NTB Terbitkan Maklumat, Aksi Blokade Jalan Bakal Dipidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan korban, aparat kepolisian menemukan informasi penting bahwa terduga pelaku TPPO ini menjalankan aksinya dengan merekrut korban secara perorangan.
Mereka bahkan melakukan pelatihan terhadap para korban yang dijanjikan akan berangkat.
Baca juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Terapung di Keramba Udang